Gambar- gambar pelanggaran peraturan ini saya ambil ketika saya pergi ke daerah Kota Tua tanggal 26 Desember 2015. Saya menemukan banyak pelanggaran namun yang akan saya post hanya 2 yaitu tentang parkir sembarangan padahal jelas-jelas ada rambu dilarang parkir dan juga bonceng 4 tidak memakai helm. Yang akan saya jelaskan pertama adalah tentang pelanggaran lalu lintas tentang parkir sembarangan
Seperti contoh diatas, itu adalah bukti nyata masyarakat yang acuh terhadap peraturan lalu lintas. Jelas-jelas, di sana terpampang jelas rambu lalu lintas ber gambar "P yang di coreng" yang artinya adalah Dilarang Parkir. Namun masih ada saja segelintir orang yang tak peduli dengan rambu tersebut dan tetap parkir di dekat rambu tersebut bahkan ada yang tepat di bawah rambu tersebut. Saya yakin sebenarnya mereka melihat rambu tersebut atau minimal memahami arti dari rambu tersebut, namun mengapa masih banyak orang yang melanggar peraturan lalu lintas seperti diatas? Orang-orang seakan tidak peduli dengan rambu tersebut dan dengan santainya melanggar. Tidak hanya satu dua mobil saja, dari foto tersebut dapat kita lihat banyak sekali mobil-mobil yang melanggar. Padahal, ada lho pasal yang menyangkut tentang Pelanggaran Parkir tersebut
Setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Nah, diatas adalah contoh sanksi yang akan didapatkan jika kita tidak mematuhi rambu lalu lintas P dicoreng.
Tak hanya itu, pelanggaran lalu lintas lain juga saya temukan tak jauh dari tempat pelanggaran yang pertama seperti ini,
Bagi saya ini adalah contoh yang amat miris karena tak hanya berbonceng 4, namun anak-anak tersebut juga tidak dipakaikan helm untuk melindungi kepala nya. Entah orang tua nya yang terlalu cuek sehingga tidak memperhatikan keselamatan anaknya atau ada faktor lain, namun hal ini sangat berbahaya. Lebih baik sang bapak mengajak anak-anak tersebut naik angkutan umum jika memang tidak ada kendaraan lain. Atau minimal memakaikan anak-anak nya helm, karena kita tidak tahu akan ada kejadian apa nantinya.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peritiwa yang tidak disangka-sangka, oleh karena itu kita bisa mencegahnya dengan cara mematuhi peraturan yang ada. Untuk mencegahnya memang dibutuhkan kesadaran masing masing dari setiap pengguna kendaraan bermotor.
Sebenarnya ada beberapa faktor kenapa masyarakat banyak yang tidak mentaati peraturan lalu lintas diantaranya adalah,
- Kesadaran keselamatan berkendara yang masih kurang di masyarakat
- Pengawasan yang kurang oleh pihak terkait
- Kurang nya ada nya sosialisasi tentang Lalu lintas
Menurut saya ada nya pengawasan,penertiban dan pemberian sanksi dari pihak terkait juga amat penting sehingga menumbuhkan efek jera dimasyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Dan pihak terkait harus lebih tegas dalam menindak pelaku yang melanggar peraturan lalu lintas tanpa memandang siapa pelaku tersebut. Namun faktor kesadaran akan keselamatan berkendara memang merupakan faktor yang amat penting. Percuma jika ada pengawasan dan pemberian sanksi dari pihak terkait jika dalam diri pelanggar tidak ada kesadaran untuk tidak melanggar peraturan atau setidaknya efek jera yang timbul karena ada nya pemberian sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar